Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Dokumen Perjanjian Kinerja Dinas Perdagangan, dapat diklik di bawah ini :

Indikator Kinerja

Perjanjian Kinerja 2024

Perjanjian Kinerja 2023

Perjanjian Kinerja 2022