Tugas dan Fungsi
TUGAS DINAS PERDAGANGAN:
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI DINAS PERDAGANGAN:
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan di bidang perdagangan;
- pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan perdagangan;
- pengaturan, perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian teknis di bidang perdagangan;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi penyelenggaraan urusan perdagangan;
- pelaksanaan kerjasama, pemasaran dan promosi perdagangan;
- pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengendalian pemberian layanan perizinanurusan perdagangan;
- pengoordinasian pemberdayaan urusan perdagangan;
- pengelolaan UPT;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;