TUGAS DINAS PERDAGANGAN:

Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI DINAS PERDAGANGAN:

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perdagangan menyelenggarakan fungsi: 

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
  2. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan di bidang perdagangan;
  3. pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan perdagangan;
  4. pengaturan, perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian teknis di bidang perdagangan;
  5. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi penyelenggaraan urusan perdagangan;
  6. pelaksanaan kerjasama, pemasaran dan promosi perdagangan;
  7. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengendalian pemberian layanan perizinanurusan perdagangan;
  8. pengoordinasian pemberdayaan urusan perdagangan;
  9. pengelolaan UPT;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;