Tugas Seksi Bina Usaha Perdagangan :

  1. menyusun program dan kegiatan Seksi Bina Usaha Perdagangan;
  2. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Bina Usaha Perdagangan;
  3. menyelenggarakan tata kelola administrasi penerbitan izin pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
  4. mengoordinir penyusunan dan sosialisasi standar operasional prosedur penerbitan izin pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
  5. menyelenggarakan pembinaan pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
  6. menyelenggarakan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan serta pendaftaran perusahaan;
  7. menyiapkan bahan verifikasi dokumen penerbitan tanda daftar gudang dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB);
  8. mengoordinir penyusunan dan sosialisasi standar operasional prosedur tanda daftar gudang, dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB);
  9. menyusun analisa/kajian rencana penataan kawasan Pasar Rakyat, baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun yang dikelola oleh swasta/ perorangan;
  10. menyelenggarakan tata kelola administrasi penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW);
  11. mengoordinir penyusunan dan sosialisasi standar operasional prosedur bagi layanan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW);
  12. menyelenggarakan tata kelola administrasi penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C:
  13. mengoordinir penyusunan sosialisasi standar operasional prosedur bagi layanan Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C;
  14. menyiapkan bahan/melaksanakan koordinasi pengawasan tempat penyimpanan bahan berbahaya dengan intansi teknis terkait;
  15. menyelenggarakan tata kelola administrasi rekomendasi dan penerbitan Perdagangan Kayu Antar Pulau Terdaftar dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau;
  16. melaksanakan kerjasama pemasaran, misi dagang, kontak dagang, pameran, promosi dan kerjasama kemitraan;
  17. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas