SEKSI BINA USAHA PERDAGANGAN
Tugas Seksi Bina Usaha Perdagangan :
- menyusun program dan kegiatan Seksi Bina Usaha Perdagangan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Bina Usaha Perdagangan;
- menyelenggarakan tata kelola administrasi penerbitan izin pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
- mengoordinir penyusunan dan sosialisasi standar operasional prosedur penerbitan izin pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
- menyelenggarakan pembinaan pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
- menyelenggarakan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan serta pendaftaran perusahaan;
- menyiapkan bahan verifikasi dokumen penerbitan tanda daftar gudang dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB);
- mengoordinir penyusunan dan sosialisasi standar operasional prosedur tanda daftar gudang, dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB);
- menyusun analisa/kajian rencana penataan kawasan Pasar Rakyat, baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun yang dikelola oleh swasta/ perorangan;
- menyelenggarakan tata kelola administrasi penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW);
- mengoordinir penyusunan dan sosialisasi standar operasional prosedur bagi layanan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW);
- menyelenggarakan tata kelola administrasi penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C:
- mengoordinir penyusunan sosialisasi standar operasional prosedur bagi layanan Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C;
- menyiapkan bahan/melaksanakan koordinasi pengawasan tempat penyimpanan bahan berbahaya dengan intansi teknis terkait;
- menyelenggarakan tata kelola administrasi rekomendasi dan penerbitan Perdagangan Kayu Antar Pulau Terdaftar dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau;
- melaksanakan kerjasama pemasaran, misi dagang, kontak dagang, pameran, promosi dan kerjasama kemitraan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas