Tugas Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan : 

  1. menyusun program dan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Perdagangan;
  2. menyusun rencana teknis, mengoordinasikan dan melaksanakan program penyediaan/pembangunan dan pemeliharaan sarana perdagangan beserta utilitasnya;
  3. menyusun perencanaan teknis dan melaksanakan rehabilitasi/pemeliharaan/ pengembangan sarana perdagangan;
  4. mengoordinasikan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana perdagangan beserta utilitasnya;
  5. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi untuk merealisasikan bantuan dan penataan sarana perdagangan yang bersumber dari pemerintah maupun pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta terhadap kondisi objektif sarana perdagangan;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;