SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN
Tugas Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan :
- menyusun program dan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Perdagangan;
- menyusun rencana teknis, mengoordinasikan dan melaksanakan program penyediaan/pembangunan dan pemeliharaan sarana perdagangan beserta utilitasnya;
- menyusun perencanaan teknis dan melaksanakan rehabilitasi/pemeliharaan/ pengembangan sarana perdagangan;
- mengoordinasikan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana perdagangan beserta utilitasnya;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi untuk merealisasikan bantuan dan penataan sarana perdagangan yang bersumber dari pemerintah maupun pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta terhadap kondisi objektif sarana perdagangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;