SEKSI IMPOR
Tugas Seksi Impor :
- menyusun program dan kegiatan Seksi Impor;
- melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, sosialisasi dan pengendalian di bidang impor;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengendalian impor;
- melaksanakan pengendalian dan pengawasan barang impor;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis perdagangan impor;
- melaksanakan pengolahan dan analisis data perdagangan impor;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan perdagangan impor;
- melaksanakan peraturan teknis dan pelayanan umum informasi perdagangan impor dan dokumen impor;
- melaksanakan kegiatan administrasi dan pelayanan saran pertimbangan teknis Angka Pengenal Impor (API), Pengakuan importir terdaftar, dan bidang impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penyajian informasi perdagangan impor Daerah sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan;
- melakukan pengawasan penerapan standar mutu perdagangan barang impor;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas