Tugas Seksi Impor :

  1. menyusun program dan kegiatan Seksi Impor;
  2. melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, sosialisasi dan pengendalian di bidang impor;
  3.  melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengendalian impor;
  4. melaksanakan pengendalian dan pengawasan barang impor;
  5. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis perdagangan impor;
  6. melaksanakan pengolahan dan analisis data perdagangan impor;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan perdagangan impor;
  8. melaksanakan peraturan teknis dan pelayanan umum informasi perdagangan impor dan dokumen impor;
  9. melaksanakan kegiatan administrasi dan pelayanan saran pertimbangan teknis Angka Pengenal Impor (API), Pengakuan importir terdaftar, dan bidang impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. melaksanakan penyajian informasi perdagangan impor Daerah sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan;
  11. melakukan pengawasan penerapan standar mutu perdagangan barang impor;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas