SEKSI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Tugas Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga :
- menyusun program dan kegiatan Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen;
- melaksanakan sosialisasi informasi dan publikasi perlindungan konsumen;
- melaksanakan pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen skala kota;
- melaksanakan fasilitasi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
- melaksanakan pendataan dan pengembangan Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);
- melaksanakan pengawasan barang beredar dan jasa, barang dalam keadaan terbungkus serta penegakan hukum perlindungan konsumen melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan;
- melaksanakan sosialisasi kebijakan barang beredar dan jasa, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) serta penegakan hukum perlindungan konsumen melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan;
- melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan;
- menyelenggarakan, melaporkan dan merekomendasikan atas pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia bagi produk teknologi informasi dan elektronika skala kota;
- melaksanakan pengawasan peredaran minuman beralkohol golongan A, B dan C:
- melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen serta pendaftaran pengembangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM);
- menyelenggarakan pemberian pelayanan informasi dan pengawasan terkait SNI (Standar Nasional Indonesia);
- menyiapkan bahan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kemetrologian;
- melaksanakan monitoring, analisa dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan tera dan tera ulang;
- melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan kemetrologian;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas