Tugas Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga :

  1. menyusun program dan kegiatan Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  2. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  3. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen;
  4. melaksanakan sosialisasi informasi dan publikasi perlindungan konsumen;
  5. melaksanakan pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen skala kota;
  6. melaksanakan fasilitasi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
  7. melaksanakan pendataan dan pengembangan Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);
  8. melaksanakan pengawasan barang beredar dan jasa, barang dalam keadaan terbungkus serta penegakan hukum perlindungan konsumen melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan;
  9. melaksanakan sosialisasi kebijakan barang beredar dan jasa, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) serta penegakan hukum perlindungan konsumen melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan;
  10. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan;
  11. menyelenggarakan, melaporkan dan merekomendasikan atas pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia bagi produk teknologi informasi dan elektronika skala kota;
  12. melaksanakan pengawasan peredaran minuman beralkohol golongan A, B dan C:
  13. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen serta pendaftaran pengembangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM);
  14. menyelenggarakan pemberian pelayanan informasi dan pengawasan terkait SNI (Standar Nasional Indonesia);
  15. menyiapkan bahan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa;
  16. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kemetrologian;
  17. melaksanakan monitoring, analisa dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan tera dan tera ulang;
  18. melaksanakan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan kemetrologian;
  19. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas