UPTD METROLOGI
Tugas UPTD Metrologi :
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang perdagangan dalam negeri.
Fungsi UPTD Metrologi :
- penyusunan rencana kerja teknis operasional UPTD Metrologi;
- pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang kemetrologian;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang kemetrologian;
- pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi permasalahan UPTD Metrologi;
- pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan seluruh kegiatan UPTD Metrologi;
- penyusunan program operasional pelayanan tera/tera ulang, alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya;
- pelaksanaan pemungutan retribusi tera/tera ulang, alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya;
- pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- pelaporan pelaksanaan tugas operasional UPTD Metrologi;