Tugas UPTD Metrologi :

Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang perdagangan dalam negeri.

Fungsi UPTD Metrologi :

  1. penyusunan rencana kerja teknis operasional UPTD Metrologi;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang kemetrologian;
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang kemetrologian;
  4. pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi permasalahan UPTD Metrologi;
  5. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan seluruh kegiatan UPTD Metrologi;
  6. penyusunan program operasional pelayanan tera/tera ulang, alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya;
  7. pelaksanaan pemungutan retribusi tera/tera ulang, alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya;
  8. pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  9. pelaporan pelaksanaan tugas operasional UPTD Metrologi;