TUGAS SEKRETARIAT

  1. penyusunan program;
  2. pengelolaan urusan keuangan;
  3. kepegawaian;
  4. rumah tangga kantor;
  5. perlengkapan;
  6. protokol;
  7. hubungan masyarakat;
  8. layanan informasi dan pengaduan;
  9. pembinaan pelayanan publik;
  10. kearsipan;
  11. surat menyurat;
  12.  evaluasi dan pelaporan.

FUNGSI SEKRETARIAT

  1. pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
  2. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
  3. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  6. pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  7. pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas;
  8. pelaksanaan administrasi keuangan;
  9. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  10. pembinaan dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  11. pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat;
  12. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  13. pengelolaan informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  14. pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi;
  15. pengoordinasian bidang dan UPT
  16. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;