SEKRETARIAT
TUGAS SEKRETARIAT
- penyusunan program;
- pengelolaan urusan keuangan;
- kepegawaian;
- rumah tangga kantor;
- perlengkapan;
- protokol;
- hubungan masyarakat;
- layanan informasi dan pengaduan;
- pembinaan pelayanan publik;
- kearsipan;
- surat menyurat;
- evaluasi dan pelaporan.
FUNGSI SEKRETARIAT
- pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
- pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
- pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
- pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
- pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas;
- pelaksanaan administrasi keuangan;
- pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- pembinaan dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
- pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- pengelolaan informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi;
- pengoordinasian bidang dan UPT
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;