Tugas Seksi Promosi dan Kerjasama :

  1. menyusun program dan kegiatan Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan;
  2. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerjasama perdagangan;
  3. mengoordinir penyelenggaraan promosi dagang ekspor impor melalui pameran dagang atau media elektronik dan media lainnya;
  4. menyusun rencana dan mengoordinasikan penyelenggaraan kerjasama perdagangan ekspor impor;
  5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan promosi perdagangan ekspor impor;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kerjasama perdagangan ekspor impor; 
  7. melaksanakan pembinaan dan sosialisasi untuk kegiatan promosi dan kerjasama ekspor impor;
  8. merencanakan dan mengoordinir penyelenggaraan pelatihan bagi para calon eksportir;
  9. melaksanakan identifikasi produk unggulan kualitas ekspor laik promosi dan kerjasama;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;