Tugas Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sarana Perdagangan :

  1. menyusun program dan kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sarana Perdagangan;
  2. menyiapkan bahan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian pemanfaatan, pengelolaan sarana perdagangan;
  3. menyiapkan bahan kebijakan teknis pengelolaan keamanan, ketentraman, ketertiban dan kebersihan lingkungan sarana perdagangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
  4. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan petak/ kios/petak/lapak/los dan area komersial yang merupakan sarana pedagangan milik Pemerintah Daerah;
  5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan sarana perdagangan dan lingkungan sekitarnya termasuk fasilitas yang berada dalam area pasar milik Pemerintah Daerah;
  6. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan kebersihan, ketertiban dan kebersihan lingkungan sarana perdagangan milik Pemerintah Daerah;
  7. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan keamanan, ketentraman, ketertiban dan kebersihan di lingkungan sarana perdangan pada UPT Pengelola Pasar;
  8. melaksanakan pembinaan kepada UPT Pengelola pasar dalam pengelolaan keamanan, ketertiban, kebersihan sarana perdagangan;
  9. melaksanakan pengawasan, monitoring, dan menginvetarisir permasalahan dan kondisi sarana dan utilitas pada sarana perdagangan milik Pemerintah Daerah;
  10. mengoordinasikan penanganan permasalahan sarana dan utilitas sarana perdagangan;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;