SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SARANA PERDAGANGAN
Tugas Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sarana Perdagangan :
- menyusun program dan kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sarana Perdagangan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian pemanfaatan, pengelolaan sarana perdagangan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis pengelolaan keamanan, ketentraman, ketertiban dan kebersihan lingkungan sarana perdagangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan petak/ kios/petak/lapak/los dan area komersial yang merupakan sarana pedagangan milik Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan sarana perdagangan dan lingkungan sekitarnya termasuk fasilitas yang berada dalam area pasar milik Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan kebersihan, ketertiban dan kebersihan lingkungan sarana perdagangan milik Pemerintah Daerah;
- melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan keamanan, ketentraman, ketertiban dan kebersihan di lingkungan sarana perdangan pada UPT Pengelola Pasar;
- melaksanakan pembinaan kepada UPT Pengelola pasar dalam pengelolaan keamanan, ketertiban, kebersihan sarana perdagangan;
- melaksanakan pengawasan, monitoring, dan menginvetarisir permasalahan dan kondisi sarana dan utilitas pada sarana perdagangan milik Pemerintah Daerah;
- mengoordinasikan penanganan permasalahan sarana dan utilitas sarana perdagangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;