Tugas Seksi Pengendalian Bahan Pokok Strategis :

  1. menyusun program dan kegiatan Seksi Pengendalian Bahan Pokok Strategis;
  2. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian bahan pokok strategis;
  3. mengoordinasikan dengan instansi terkait untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  4. menganalisis masalah ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting dan menyiapkan bahan rekomendasi pemecahan masalah terkait ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  5. mengoordinasikan dan menyelenggarakan pelaksanaan pemantauan harga terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam rangka pengendalian inflasi;
  6. mengoordinasikan dan menyelenggarakan pemberian layanan informasi harga terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting melalui sistem aplikasi dengan instansi terkait;
  7. melakukan analisa dan evaluasi dan perbaikan konsep pemberian layanan informasi harga terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting melalui sistem aplikasi;
  8. menyelenggarakan kegiatan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya dalam Daerah;
  9. menyelenggarakan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah Daerah;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;