SEKSI PENGENDALIAN BAHAN POKOK STRATEGIS
Tugas Seksi Pengendalian Bahan Pokok Strategis :
- menyusun program dan kegiatan Seksi Pengendalian Bahan Pokok Strategis;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian bahan pokok strategis;
- mengoordinasikan dengan instansi terkait untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- menganalisis masalah ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting dan menyiapkan bahan rekomendasi pemecahan masalah terkait ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- mengoordinasikan dan menyelenggarakan pelaksanaan pemantauan harga terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam rangka pengendalian inflasi;
- mengoordinasikan dan menyelenggarakan pemberian layanan informasi harga terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting melalui sistem aplikasi dengan instansi terkait;
- melakukan analisa dan evaluasi dan perbaikan konsep pemberian layanan informasi harga terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting melalui sistem aplikasi;
- menyelenggarakan kegiatan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya dalam Daerah;
- menyelenggarakan pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah Daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;