Tugas Sub Bag Program dan Keuangan

  1. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
  • rencana strategis;
  • rencana kerja;
  • rencana kerja tahunan;
  • penetapan kinerja;
  • laporan kinerja;
  1. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  2. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  3. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  4. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang;
  5. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang;
  6. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  7. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  8. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
  9. mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
  10. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan Retribusi Daerah;
  11. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
  12. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  13. mengoordinir dan meneliti anggaran;
  14. menyusun laporan keuangan;
  15. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;