SEKSI PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN
Tugas Seksi Perencanaan dan Pengembangan :
- menyusun program dan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sarana Perdagangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan dan manajemen pengelolaan sarana perdagangan milik Pemerintah Daerah;
- menyusun analisa pengembangan potensi Pasar Rakyat, tipologi Pasar Rakyat, model pengembangan dan tatalaksana pengelolaan pasar milik Pemerintah Daerah;
- menyusun petunjuk teknis tatakelola pemungutan dan penagihan Retribusi Pelayanan Pasar;
- melaksanakan evaluasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar dan pembinaan teknis penagihan;
- menyusun analisa penetapan target dan evaluasi realisasi terhadap Retribusi Pelayanan Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan tata kelola administrasi penyewaan sarana perdagangan dalam bentuk petak/kios/los lapak maupun area komersial pada Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
- menyusun analisa/kajian rencana penataan kawasan Pasar Rakyat, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
- menyusun analisa dan perencanaan penataan, pembangunan dan pengembangan kawasan sarana perdagangan;
- menyusun rencana induk penataan sarana perdagangan untuk pedagang informal;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;