Tugas Seksi Perencanaan dan Pengembangan :

  1. menyusun program dan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sarana Perdagangan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan dan manajemen pengelolaan sarana perdagangan milik Pemerintah Daerah;
  3. menyusun analisa pengembangan potensi Pasar Rakyat, tipologi Pasar Rakyat, model pengembangan dan tatalaksana pengelolaan pasar milik Pemerintah Daerah;
  4. menyusun petunjuk teknis tatakelola pemungutan dan penagihan Retribusi Pelayanan Pasar;
  5. melaksanakan evaluasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar dan pembinaan teknis penagihan;
  6. menyusun analisa penetapan target dan evaluasi realisasi terhadap Retribusi Pelayanan Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
  7. menyelenggarakan tata kelola administrasi penyewaan sarana perdagangan dalam bentuk petak/kios/los lapak maupun area komersial pada Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
  8. menyusun analisa/kajian rencana penataan kawasan Pasar Rakyat, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
  9. menyusun analisa dan perencanaan penataan, pembangunan dan pengembangan kawasan sarana perdagangan;
  10. menyusun rencana induk penataan sarana perdagangan untuk pedagang informal;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;