UPTD PASAR
Tugas UPTD Pasar :
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang sarana perdagangan.
Fungsi UPTD Pasar :
- penyusunan rencana teknis dan kebijakan teknis operasional pasar di wilayah keijanya;
- pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian pemungutan retribusi pelayanan pasar;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian personil dan peralatan dalam pelaksanaan operasional pengelolaan pasar;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah pasar;
- pelaksanaan kegiatan teknis operasional pengelolaan pasar dalam pengelolaan keamanan, ketertiban dan kebersihan pasar;
- pelaksanaan pengarahan wilayah dalam operasional pasar;
- penyusunan peta situasi pasar pada wilayah kerjanya;
- penyusunan laporan pelaksanaan pasar di wilayah kerjanya.
UPTD Pasar terdiri dari :
- UPTD Pasar Wilayah I yang membawahi pasar :
- Loak Besi
- Kampung Baru Tengah
- Inpres Kebun Sayur
- Penampungan 'A'
- Kr. Joang
- UPTD Pasar Wilayah II yang membawahi pasar :
- Pandansari
- UPTD Pasar Wilayah III yang membawahi pasar :
- Klandasan I
- Klandasan II
- Damai/BP
- Batu Ampar
- UPTD Pasar Wilayah IV yang membawahi pasar :
- Sepinggan
- Teritip