Tugas UPTD Pasar :

Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang sarana perdagangan.

Fungsi UPTD Pasar :

  1. penyusunan rencana teknis dan kebijakan teknis operasional pasar di wilayah keijanya;
  2. pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian pemungutan retribusi pelayanan pasar;
  3. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian personil dan peralatan dalam pelaksanaan operasional pengelolaan pasar;
  4. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah pasar;
  5. pelaksanaan kegiatan teknis operasional pengelolaan pasar dalam pengelolaan keamanan, ketertiban dan kebersihan pasar;
  6. pelaksanaan pengarahan wilayah dalam operasional pasar;
  7. penyusunan peta situasi pasar pada wilayah kerjanya;
  8. penyusunan laporan pelaksanaan pasar di wilayah kerjanya.

UPTD Pasar terdiri dari :

  1. UPTD Pasar Wilayah I yang membawahi pasar :
    1. Loak Besi
    2. Kampung Baru Tengah
    3. Inpres Kebun Sayur
    4. Penampungan 'A'
    5. Kr. Joang
  2. UPTD Pasar Wilayah II yang membawahi pasar :
    1. Pandansari
  3. UPTD Pasar Wilayah III  yang membawahi pasar :
    1. Klandasan I
    2. Klandasan II
    3. Damai/BP
    4. Batu Ampar
  4. UPTD Pasar Wilayah IV yang membawahi pasar :
    1. Sepinggan
    2. Teritip