SEKSI EKSPOR
Tugas Seksi Ekspor :
- menyusun program dan kegiatan Seksi Ekspor;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang ekspor;
- melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, sosialisasi di bidang ekspor;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan ekspor komoditas daerah;
- melaksanakan pengolahan dan analisis data ekspor;
- melaksanakan pengaturan teknis informasi ekspor dan penerbitan dokumen ekspor/Surat Keterangan Asal (SKA) serta penelusuran asal barang;
- memverifikasi dan memberikan rekomendasi dan penerbitan surat keterangan asal bagi daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit SKA;
- merencanakan dan mengoordinir pelaksanaan pendampingan kepada eksportir untuk produk unggulan yang akan diekspor;
- melaksanakan koordinasi pengembangan ekspor dan investasi Daerah dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;