Tugas Seksi Ekspor :

  1. menyusun program dan kegiatan Seksi Ekspor;
  2. menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang ekspor;
  3. melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, sosialisasi di bidang ekspor;
  4. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan ekspor komoditas daerah;
  5. melaksanakan pengolahan dan analisis data ekspor;
  6. melaksanakan pengaturan teknis informasi ekspor dan penerbitan dokumen ekspor/Surat Keterangan Asal (SKA) serta penelusuran asal barang;
  7. memverifikasi dan memberikan rekomendasi dan penerbitan surat keterangan asal bagi daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit SKA;
  8. merencanakan dan mengoordinir pelaksanaan pendampingan kepada eksportir untuk produk unggulan yang akan diekspor;
  9. melaksanakan koordinasi pengembangan ekspor dan investasi Daerah dengan unit kerja terkait;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;