Tugas Sub Bag Umum :

  1. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  2. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  3. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  4. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  5. menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  6. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
  7. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  8. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
  9. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  10. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  11. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai
  13. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  14. memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;
  15. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
  16. menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
  17. memfasilitasi pembinaan tatakelola pelayanan publik;
  18. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;