SUB BAG UMUM
Tugas Sub Bag Umum :
- melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
- mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
- melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
- melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
- menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai
- mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;
- mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
- menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
- memfasilitasi pembinaan tatakelola pelayanan publik;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;